Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan, dirinya akan membuat aturan untuk menggalakkan budaya antikorupsi di lingkungan Polda Metro Jaya. Yakni mewajibkan semua perwira menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Saya nanti akan membuat aturan Kapolda tentang kewajiban mengisi dan mengumpulkan LHKPN untuk perwira menengah pangkat komisaris polisi ke atas," kata Tito Karnavian usai mengadakan pertemuan dengan seluruh Kapolres dan Kapolsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Senin (15/06).
Menurut Tito, sebenarnya hal itu tidak wajib karena menurut Undang-Undang, LHKPN untuk eselon satu dan dua, penyidik dan pemegang keuangan. "Paling lambat aturan ini pada 1 Agustus, saat ini sedang disusun ditkum, dan kemudian setelah itu akan saya aplikasikan," kata Tito.
Jika ada anggotanya yang tidak menjalankan perintahnya akan disanksi. "Pertama, tidak boleh ikut promosi (jabatan), kedua tidak boleh ikut sekolah (pendidikan kepolisian),” tegas Tito.
Selain itu, salah satu tindakan Tito dalam memimpin kepolisian Ibu Kota adalah dengan melakukan pantauan langsung ke lapangan untuk melihat lalu lintas dan kemacetan.
"Saya akan pantau langsung ke lapangan mengenai masalah kemacetan. Dengan saya turun, mau tidak mau bawahan akan mikir: komandan turun, masa bawahan tidak turun," kata Tito.
Dalam acara itu juga, Tito kembali menegaskan 10 kebijakan prioritas Kapolri dan delapan quick wins Presiden harus dijabarkan oleh jajaran Polda Metro Jaya.
"Akan ada sebelas satgas yang harus dibuat, mulai masalah premanisme, kemacetan lalu lintas, satgas masalah korupsi, satgas ilegal fishing (pencurian ikan), satgas masalah kejahatan jalanan, dan satgas untuk pengawasan internal," pungkas Tito.
© Copyright 2024, All Rights Reserved