Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, penangkapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan sesuai prosedur hukum dan tidak melanggar hukum. Badrodin juga memastikan penanganan perkara itu akan dilanjutkan.
Hal itu disampaikan Badrodin menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan prapradilan Novel. “Kasusnya tetap lanjut," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/06).
Kapolri tidak memprsoalkan adanya pengajuan praperadilan kedua yang diajukan Novel, terkait penggeledahan dan penyitaan. Badrodin justru mempersilahkan bagi para tersangka, termasuk keluarganya untuk mengajukan praperadilan jika merasa keberatan dengan proses hukum yang dilakukan polisi.
Langkah hukum yang ditempuh Novel, lanjutnya, bukan hal yang aneh. Bahkan, hal tersebut merupakan proses hukum yang memang harus ditempuh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved