Kendati penyidik Bareskrim telah menetapkan pemimpin redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka, namun itu tidak otomatis membuat Polri berhak menghentikan penerbitan tabloid tersebut.
“Memang sudah kita jadikan tersangka sesuai pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999 tentang Pers karena menurut pasal 9 ayat (2)-nya, penerbitan harus berbadan hukum tapi ini kan tabloid tidak berbadan hukum. Tapi bukan tugas Polri menghentikan penerbitannya," terang Kapolri, Jumat (04/07).
Dijelaskan Sutarman, tugas Polri adalah menegakkan hukum bagi mereka yang melanggar pasal-pasal pidana. “Yang dilanggar pidana, maka Polri akan menindak. Tapi ini era kebebasan pers sehingga itu kan kehendak masyarakat. Bebas tapi tidak melanggar hukum," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved