Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantiyo tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada Kepala Staf Angkatan, seluruh Pangdam dan jajaran intelijen terkait razia Narkoba yang dilakukan oleh BNN dan Polri di lingkungan Perkantoran dan Asrama Militer.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto, melalui rilis yang diterima, Senin (03/01).
“Beredarnya berita di Media Sosial dan WhatsApp terkait instruksi Panglima TNI kepada Kasad, Kasal dan Kasau, seluruh Pangdam dan jajaran intelijen tentang razia narkoba yang dilaksanakan oleh BNN dan Kepolisian maupun pihak lain di lingkungan Perkantoran dan Asrama Militer, adalah berita bohong atau Hoax, yang dapat menyebabkan terjadinya benturan antar institusi TNI, Polri dan BNN,” kata Kapuspen TNI.
Wuryanto mengatakan, isu ini sangat membahayakan, karena dalam tulisan tersebut ada kalimat perintah tembak ditempat, tangkap dan serahkan kepada pihak yang berwajib, apabila tidak didampingi POM TNI sesuai Matra.
Oleh karena itu Kapuspen TNI berharap kepada seluruh masyarakat dan seluruh jajaran TNI agar tidak mudah percaya terhadap berbagai isu yang menyesatkan, lebih waspada dan selektif dalam memilah dan memilih informasi yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab melalui Media Sosial dan WhatsApp serta tidak menyebarluaskan.
Wuryanto menjelaskan bahwa terkait pemberantasan narkoba, TNI sangat serius dalam pemberantasan narkoba, Hal ini diwujudkan dengan telah dibuatnya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BNN pada tanggal 13 Mei 2015.
“MoU tersebut berisi bantuan TNI kepada BNN dalam rangka pencegahan, pemberantasan peredaran narkotika dan prekusor (senyawa kimia) narkotika, dan pemberian bantuan rehabilitasi terhadap pemakai narkoba,” ujar Wuryanto.
Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengeluarkan perintah kepada seluruh jajaran TNI untuk melakukan bersih-bersih dari penyalahgunaan narkoba sampai batas waktu bulan Juni 2016, bahkan dengan tegas Panglima TNI akan mencopot Komandan Satuan, apabila setelah bulan Juni masih terdapat penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anggota disatuannya.
Keseriusan TNI dalam memerangi narkoba, diantaranya dibuktikan saat diadakan razia gabungan antara TNI dengan BNN dan Polri pada tanggal 21 Pebruari 2016 di Asrama Kostrad Tanah Kusir Jakarta Barat dan diamankan 19 orang terdiri dari 8 TNI, 5 Polisi dan 6 masyarakat sipil, selanjutnya di Makassar Sulawesi Selatan razia gabungan yang dipimpin Kasdam VII/Wrb Brigjen TNI Supartodi pada bulan April 2016 dan berhasil menangkap Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty dan Letkol Inf Budi Iman Santoso yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Ruang Karaoke VIP 37, lantai 12 Hotel dMaleo Rappocini Makassar beserta satu pengusaha dan empat warga sipil lainnya. Dalam kasus tersebut, Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty telah di vonis hukuman berupa 10 bulan penjara dan dipecat dari dinas kemiliteran.
Bahkan lanjut Kapuspen TNI, pada tanggal 19 Desember 2016 yang lalu menyampaikan telah dimusnahkan ribuan barang bukti narkoba diantaranya 609,63 gram sabu, 26,134 Ganja kering, 15.075 butir ekstasi dan 2.608 butir erimin5 (H5) di Markas Oditur Militer ll-08 dari 47 perkara yang melibatkan prajurit TNI dan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso.
Terkait dengan penyalahgunaan narkoba, Panglima TNI menegaskan TNI menyatakan perang terhadap narkoba karena sudah menjadi ancaman nyata bangsa ini, narkoba telah menyerang anak-anak dan generasi muda, bahkan telah merasuk kepada kehidupan prajurit TNI dan seluruh elemen bangsa Indonesia.
“Kepada prajurit TNI yang terlibat masalah narkoba, tidak ada ampun lagi, apabila terkena narkoba,maka tidak pantas lagi menjadi prajurit TNI, hukumannya dipecat, hal ini sesuai dengan Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 62,” tegas Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved