Sembari menggendong anak bungsunya, istri tersangka teroris Medan Khairul Ghazali, Kartini Panggabean mendatangi Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (01/10). Kartini yang didampingi Tim Pembela Muslim (TPM) mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan penangkapan suaminya yang diduga teroris perampok Bank CIMB Medan oleh Densus 88.
Di hadapan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, Kartini menyatakan penangkapan suaminya di kediaman mereka yang terletak di Tanjung Balai, Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu, melanggar HAM.
Kepada Komnas, ada beberapa poin yang disampaikan Kartini. Berikut adalah poin-poin laporan Kartini ke Komnas HAM, atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat Densus 88.
1. Penghilangan nyawa, tercatat dua orang tewas dalam kejadian itu, mereka adalah Deni alias Deden, dan Dani. Mereka merupakan kenalan dari Khoirul Ghazali.
2. Penyiksaan dan merendahkan harkat kemanusiaan, dalam kronologis versinya, Kartini mengaku melihat suaminya, Khoirul diseret oleh anggota Densus 88 kemudian diinjak-injak. Kejadian itu juga disaksikan anak-anak mereka yang masih kecil.
3. Densus 88 telah melanggar hak seseorang menunaikan ibadahnya. Mernurut keterangan Kartini, suaminya dilakukan penahanan ketika tengah menunaikan ibadah Shalat.
4. Penangkapan yang sewenang-wenang. TPM menuding pihak kepolisian yang menginapkan Kartini di Polres Tanjung Balai, tidak memiliki dasar hukum yang nyata sesuai KUHAP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved