Sekretaris Daerah Karawang, Teddy Ruspendi mengaku ditanyai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar pengurusan izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang. Ada sekitar 17 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Hal itu diungkapkan Teddy usai diperiksa sabagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya sebagai tersangka, Rabu (06/08). "Tadi ditanya seputar bagaimana penerbitan SPPL. 17 (pertanyaan) lah," ujarnya.
Teddy mengaku soal penerbitan SPPL itu karena dirinya juga menerima surat tersebut. Setelah menerima surat Teddy mendisposisikannya kepada Bappeda.
"Kita kan dari pak bupati, langsung didisposisikan lagi kepada Bappeda. Disposisi untuk dipelajari karena ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan lagi karena kan ada potensi kemacetan, sehingga perlu dibangun jembatan dan AMDAL lalu lintas. Kami sampaikan ke Bappeda kaji kembali, nah di Bappeda dikaji kembali," tuturnya.
Teddy menjelaskan, dirinya berpegang pada hasil kajian Bappeda. "Kami kan melihat hasil kajian dari tim di Bappeda, disampaikan oleh Bappeda ke bupati. Kalau misalnya pak bupati ada hal yang tidak setuju, contohnya dari segi tata ruang memang tepat, tapi ada dampak kalau dibangun maka kemacetannya tinggi. Maka diperlukan pembangunan jembatan dan amdal lalin," ucapnya.
Teddy mengatakan, Bupati Ade Swara merekomendasikan penangguhanan sampai dilakukan pembangunan jembatan. "Saya memerintahkan kepada Bappeda, kaji kembali untuk perhitungannya. Karena pembangunan jembatan kan kewajiban Pemda. Kami hitung kembali, berapa? Ada kekuatan atau tidak. Kalau kami siap bangun jembatan, kemudian tinggal dikomunikasikan Amdal lalin, mungkin persetujuan SPPL akan turun," ujarnya.
Lebih lanjut Teddy menyatakan pembangunan jembatan itu sangat penting. Sebab dengan begitu bisa mengatasi kemacetan. "Bahwa itu perlu ada jembatan karena ada bottle neck di sekitar jembatan Citarum, jadi perlu dibangun jembatan satu lagi. Kalau tidak dibangun, sulit untuk mengendalikan. Sekarang saja sudah macet, apalagi kalau dibangun mall. Makanya perlu ada kepastian jembatan itu harus dibangun," terang dia.
Teddy mengaku tidak tahu soal pemerasan yang melibatkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah. Ia mengaku baru mengetahui hal itu ketika terjadi penangkapan oleh KPK. "Kebetulan tidak tahu. Pada saat itu, pada saat terjadi penangkapan saja," tandasnya.
Untuk diketahui, Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat lalu (18/07). Mereka terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK di Karawang dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Pasangan suami istri ini diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Keduanya meminta pelicin Rp5 miliar untuk penerbitan surat izin.
Uang tersebut akhirnya diberikan dalam bentuk dollar dengan jumlah US$424.329. Uang itu menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 lalu.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved