Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten. Saksi yang dipanggil hari ini, Kamis (14/08), dari pihak swasta yakni Joni Darwin, Sajim dan H. Hariri.
“Ada 3 saksi yang akan diperiksa terkait kasus Alkes Banten," terang Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Kamis (14/08).
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka.
Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Saat ini Wawan mendekam di rumah tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur. Keduanya tidak hanya dijerat dalam kasus proyek Alkes, tapi juga dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved