Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kota Malang, Jawa Timur menolak Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang mengizinkan perempuan korban perkosaan melakukan aborsi.
Ketua KPPI Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban, menegaskan, tindakan aborsi jelas sangat tidak patut untuk dilakukan. Sebab melakukan aborsi itu jelas sangat tidak manusiawi. “KPPI Kota Malang tegas menolak PP yang melegalkan aborsi itu," kata Nanda-panggilan akrab-Yaqud Ananda Gudban dengan nada tegas, Kamis (14/08).
Menurut Nanda, KPPI Kota Malang bakal terus berjuang agar PP tersebut direvisi. PP yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Juli 2014 itu, harus kembali direvisi, sebelum banyak desakan dari masyarakat.
Nanda mengatakan, hadirnya PP aborsi berpeluang bagi masyarakat untuk melakukan tindakan aborsi dengan dalih karena menjadi korban pemerkosaan.
"Saya heran, kenapa Menteri Kesehatan kita kebijakannya tidak mencirikan adab ketimuran. Itu yang saya herankan. Ini Indonesia, yang mayoritas beragama Islam," kata Nanda.
Nanda menyebut contoh, negara barat seperti Jerman saja menolak melakukan legalisasi aborsi, walaupun dengan alasan anak yang dikandungnya hasil dari hubungan di luar pernikahan atau pun pemerkosaan.
"Apa Indonesia tidak malu dengan Jerman? Kita berpenduduk umat muslim terbesar," tegas dia.
Nanda mengkritik keras kebijakan Menteri Kesehatan yang dinilainya jauh dari adab atau budaya ketimuran (Indonesia).
"Kami atas nama perempuan di Malang yang tergabung dalam KPPI Kota Malang, menolak keras PP yang melegalkan aborsi itu. Kemenkes dan Presiden SBY harus segera merevisi PP itu," kata Nanda.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi jelas melegalkan aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan mengalami kondisi darurat medis dan atau hamil akibat perkosaan. Dalam pasal 31 ayat (2) disebutkan, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved