Hari ini, Kamis (14/08), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Walikota Palembang nonaktif, Romi Herton dan istrinya. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).
“RH dan M diperiksa sebagai tersangka," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers.
Selain pasangan suami istri tersebut, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. “Dia diperiksa sebagai saksi," tandas Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di MK. Ia juga dijerat dengan sangkaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan. Penetapan tersangka itu terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil.
Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal itu, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.
Saat ini keduanya juga sudah ditahan KPK. Romi mendekam di di Rutan Guntur Jaya, sedangkan Masyitoh di Rutan Gedung KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved