Hari ini, Senin (10/03), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Neneng diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemberian gratifikasi terkait proyek Hambalang kepada Anas Urbaningrum.
"Neneng Sri Wahyuni akan diperiksa untuk tersangka AU," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (10/03).
Neneng yang datang ke KPK tak bersedia menjawab satupun pertanyaan wartawan. Neneng hanya menutupi wajahnya dengan kerudung biru dan berlalu meninggalkan wartawan, langsung menuju ruang pemeriksaan.
Penyidik KPK menduga sebagai istri M Nazaruddin, Neneng tahu beberapa informasi penting terkait kejahatan yang dilakukan Anas. Sebab Nazar dulu adalah kolega dekat Anas baik di dunia politik maupun di dunia usaha.
Saat ini, Anas sudah dijerat dengan pasal pencucian uang terkait predicate crime gratifikasi Hambalang. Beberapa aset terkait Anas juga sudah disita KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved