Hari ini, Selasa (28/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
Mereka yang diperiksa berasal dari pihak swasta yakni dr Nurliana Adriati Noor dan lima orang dari pihak swasta yaitu Fitri Junaidi, Refki, Rifando, Budi Mulyanto serta Muhammad Nasirudin.
“Mereka diperiksa untuk tersangka RIW," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Febri mengatakan, selain pemeriksaan di KPK, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain di daerah, salah satunya di Polres Kutai Kertanegara.
“Kami banyak melakukan pemeriksaan di daerah, Polres Kukar. Ada juga pemeriksaan di kantor KPK," terang dia.
Rita sendiri dijerat dalam dua kasus korupsi. Pertama, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Rita dan Khairudin diduga telah menerima gratifikasi hampir Rp7 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus lainnya, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Sawir Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman. Dalam kasus itu, Rita diduga menerima suap dari Susanto.
Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved