Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Winantuningtyastiti sebagai saksi. Ia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016, yang menjerat anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.
Winantuningtyastiti tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/02), sekitar pukul 10.55 WIB. Tak ada Tak ada pernyataan yang disampaikannya kepada pers terkait pemeriksaan ini. "Nanti ya.. nanti," kata Winantuningtyastiti singkat.
Kuat dugaan, Winantuningtyastiti akan dimintai keterangan terkait tugas dan fungsi serta penghasilan Damayanti sebagai anggota DPR. Damayanti dijerat KPK karena menerima suap senilai SIN$404 ribu. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.
Selain itu, KPK juga sudah mencekal kolega Damayanti di Komisi V DPR dari Partai Golkar Budi Supriyanto. Disamping itu, KPK juga mencekal seorang pengusaha bernama So Kok Seng alias Aseng. Keduanya dicegah selama 6 bulan terhitung 20 Januari lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved