Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Walikota Semarang Hendrar Prihadi, hari ini, Selasa (16/02). Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap yang menjerat anggota Komisi V DPR dari PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," terang Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada pers di Jakarta, Selasa (16/02).
Damayanti memang terpilih sebagai anggota DPR dari PDIP Dapil Jawa Tengah. Namun proyek jalan yang diurusnya tersebut berada di Maluku.
Selain Hendrar, penyidik KPK juga memeriksa tersangka lainnya yaitu Abdul Khoir sebagai saksi untuk Damayanti. Seorang saksi lain yang diperiksa yaitu Jailani selaku tenaga ahli anggota DPR Komisi V DPR atas nama Yasti Soepredjo Mokoagow.
Terkait kasus ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah kolega Damayanto di Komisi V DPR. Mereka yang diperiksa diantaranya, Andi Taufan Tiro, Fauzih Amro serta Budi Supriyanto. Bahkan terkait Budi, KPK juga menggeledah ruang kerjanya di DPR. Ia pun berstatus dicegah berpergian ke luar negeri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti diduga menerima suap senilai SIN$404 ribu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved