Hari ini, Selasa (16/02), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) untuk tiga daerah. Ketiga daerah tersebut yakni, Kabupaten Solok, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Fakfak.
"MK akan memutus sebanyak tiga gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2015 yang telah memasuki melewati pemeriksaan pokok perkara," kata Humas MK Fajar Laksono di Gedung MK, Senin pagi.
Pemohon perkara sengketa Pilkada Kabupaten Solok, pasangan calon Khairunas dan Edi Susanto mempermasalahkan putusan Komisi Pemilihan Umum setempat atas rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, yang memenangkan pasangan calon lawannya.
Kemudian perkara sengketa Pilkada Kabupaten Bangka Barat, pemohon pasangan calon Sukirman dan Safri. Mereka menyampaikan keberatannya atas praktik politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan pasangan calon lawannya yakni paslon Parhan Ali dan Markus.
Sedangkan untuk perkara sengketa Pilkada Kabupaten Fakfak, pemohon pasangan calon Inya Bay dan Said Hindom mempermasalahkan kelalaian dan pelanggaran penyelenggaraan Pilkada oleh KPU setempat.
Sebab KPU setempat tidak pernah memberitahukan kepada pemohon untuk melalukan verifikasi dan tahapan administrasi pendaftaran.
Akibat kelalaian tersebut pasangan calon Inya Bay dan Said Hindom tidak tidak dapat mengikuti Pilkada Fakfak, karena dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved