Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengusut dugaan keterlibatan Walikota Semarang Hendrar Prihadi dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hendrar diketahui menerima uang Rp300 juta dari tersangka Damayanti Wisnu Putranti, anggota DPR dari Fraksi PDIP, tersangka kasus saup proyek jalan Kemen PUPR. Uang itu telah dikembalikan kepada KPK. Meski begitu, KPK tetap akan menyelidiki keterlibatan Hendar.
"Nanti diperiksa, pengembalian uang tidak serta merta menghilangkan pidana," terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada pers, Rabu (23/03).
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, bukan dirin pribadi yang menerima uang Rp300 juta dari Damayanti. "Yang menerima uang tersebut bukan saya yang terima itu tim dari pemenangan partai dari tim Jateng (Jawa Tengah)," ujar Hendrar kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Hendar mengaku tak tahu asal uang yang digunakan mendanai masa kampanyenya itu adalah hasil korupsi. Menurut Hendrar, uang itu hasil gotong-royong. Ia baru mengetahui uang tersebut bukan hasil gotong-royong, setelah pemberitaan terkait kasus suap Damayanti mencuat.
Sementara Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membeberkan, Damayanti mengaku adanya beberapa pihak lain yang menerima uang darinya. Pengakuan Damayanti tersebut, kini tengah ditindaklanjuti penyidik KPK. "Yang bisa kami sampaikan, KPK telah melakukan konfirmasi pada pihak-pihak yang diduga menerima suap," kata Priharsa Nugraha.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dan seluruhnya sudah ditahan. Mereka adalah anggota Komisi V DPR dari fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, 2 rekan Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Abdul Khoir diketahui mengeluarkan uang SIN$404 ribu agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Damayanti, Budi, Dessy dan Julia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved