Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda untuk mendalami keterlibatan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S. Haryani dalam dugaan kasus dugaan korupsi e-KTP. Miryam menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, penggeledahan dilakukan pada, Selasa kemarin. Dua dari empat lokasi itu adalah rumah Miryam di Tanjung Barat Indah, Jakarta Selatan dan sebuah kantor advokat di lantai 15 H Tower di kawasan Rasuna Said.
Adapun 2 lokasi lainnya adalah dua rumah saksi di Jalan Lontar, Lenteng Agung, Jakarta Selatan dan di Perum Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Empat tim melakukan penggeledahan tersebut secara paralel. Digeledah mulai dari siang sampai malam hari," terang Febri, Rabu (26/04).
Diterangkannya, dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan kesaksian palsu Miryam dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Lebih dari itu, Febri enggan memaparkan lebih rinci temuan KPK. "Penyidik akan mempelajari terlebih dahulu dokumen-dokumen yang sudah disita tersebut," tandas Febri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved