Hari ini, Selasa (10/01), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan untuk meminta keterangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan pekan lalu. Setya tidak bisa hadir karena tengah melakukan kunjungan ke Amerika Serikat.
"Selalu pemeriksaan berikutnya pasti ingin klarifikasi yang pertanyaan yang timbul dari pemeriksaan sebelumnya," kata Ketua KPK Agus Raharjo kepada wartawan, kemarin.
Dikatakan Agus, penyidik mengembangkan penyidikan kasus e-KTP dengan mengetahui peran-peran sejumlah pihak. Termasuk, peran Setnov yang saat itu menjabat ketua fraksi Golkar.
"Kaitannya dengan ini kemudian networkingnya seperti apa. Seperti saya bilang, follow the money selalu dilakukan," ujar Agus.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.
Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012.
© Copyright 2024, All Rights Reserved