Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Ganjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari.
“Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara MN (Markus Nari)," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (03/01).
Dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga memanggil anggota DPR Melchias Marcus Mekeng untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Nama Ganjar dan Melchias beberapa kali diperiksa dalam proses penyidikan serta persidangan kasus e-KTP tersebut. Keduanya juga sama-sama membantah terlibat atau menerima aliran uang korupsi dari proyek tersebut.
Seperti diketahui, Markus Nari ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk dua kasus berbeda. Pertama terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan dan persidangan serta pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP, kedua terkait kasus korupsi e-KTP itu sendiri.
KPK menduga Markus berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggara e-KTP. “Tersangka MN diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR," kata Febri.
Febri menambahkan, sebagaimana terungkap dalam persidangan, Markus diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Markus juga diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar. “Diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada tersangka MN," ujar Febri.
KPK sedang mendalami indikasi penerimaan ataupun pemberian lain, baik pada Markus ataupun pihak lainnya. KPK menjerat Markus dengan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved