Mantan Menko Polhukam Mahfud Md meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya buntut penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Mahfud mengatakan, Ketika putusan bebas terhadap Ronald Tannur itu dijatuhkan, Ketua PN Surabaya membela mati-matian majelis hakim yang menyidangan terdakwa Ronald Tannur.
"Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tsb. sbg patriotik krn pernah menghukum mati seorang isteri hakim yg membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tsb salah, perlu juga diperiksa," kata Mahfud melalui akun X pribadinya yang dikutip redaksi, Kamis (24/10/2024).
Sebelumnya, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Tiga hakim ditangkap karena diduga menerima suap dan atau gratifikasi.
Tiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta pengacara Lisa Rahmat. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved