Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai tendensius saat memberikan vonis bebas terhadap terdakwa perkara pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menjelaskan sesuai fakta dalam persidangan, namun yang direspons hakim sifatnya masih tendensius dan intervensi," kata Kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Alfrianti, Dimas Yemahura Alfarauq, dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Polemik Trijaya dengan Tema "Ronald Tannur Bebas, Quo Vadis Hukum Kita?", Sabtu (27/7/2024).
Menurut Dimas, majelis hakim sangat berat sebelah, tidak mau ada pembuktian fakta yang seluas-luasnya, tersekat-sekat dan hakim sering memakai pendapat pribadi.
Ada pun hakim yang mengadili Ronald Tannur dipimpin Hakim Ketua Erintuah bersama dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lebih spesifik, Dimas menilai hakim yang paling mengarah atau bersikap tendensius adalah Hakim Erintuah.
Dimas menyebut sikap tendensius yang dimaksud adalah saat hakim bertanya hal yang tidak tepat terhadap para saksi. Padahal dalam dakwaan sudah dijelaskan secara rinci proses penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini.
"Ada kata-kata di persidangan bahkan dia (Hakim) bilang, 'tahu dari mana kamu kalau dia meninggal karena dilindas mobil?' pernyataan hakim seperti itu tidak relevan dengan saksi yang dihadirkan sebagai ahli forensik. Karena ahli forensik menilai jasad korban dari hasil otopsi bukan menilai tentang rekonstruksi, itu salah satu contoh," jelas Dimas.
Selanjutnya ketika LPSK dihadirkan sebagai saksi dalam rangka untuk menghitung nilai ganti rugi atau restitusi terhadap korban, hakim mengatakan 'ini enggak perlu dihadirkan di sini'.
"Bayangkan, ini sangat ironis menurut saya," kata Dimas.
Apalagi, kata Dimas, korban merupakan ibu dengan anak satu, dan juga tulang punggung keluarga.
Kuasa hukum korban akan mengawal proses Kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved