Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Imam Bastari, hari ini, Selasa (24/01). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.
"Diperiksa sebagai saksi atas tersangka IR (Irman)," kata Febri di Kantor KPK Jakarta, Selasa,
Imam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diterangkan, dalam kasus yang sama, KPK juga menggagendakan pemeriksaan terhadap 3 saksi lainnya. Mereka adalah anggota DPR RI Miryam S. Haryani, mantan Direktur Pengawasan Keuangan Daerah BPKP Eddy Rachman, dan pegawai BPKP Suryadi. Ketiganya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Irman.
Dalam kasus e-KTP ini KPK menetapkan 2 tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved