Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, hari ini, Selasa (24/01). Ia akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
"TFR (Taufiqurrahman) diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dijerat pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain terjerat kasus gratifikasi, Taufiqurrahman juga menjadi tersangka korupsi 5 proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk tahun 2009.
Dalam kasus itu, KPK menyangkakan pasal 12 huruf i UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Taufiq.
Terkait kasus ini, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi yaitu rumah pribadi Bupati Nganjuk, rumah dinas Bupati Nganjuk, kantor Bupati Nganjuk, rumah pribadi Taufiqurrahman di Jombang serta kantor Sekda Jombang Ita Triwibawati yang merupakan istri Taufiqurrahman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved