Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman Kan ketua GNPF Bachtiar Nasir yang semula dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (24/01).
Keduanya akan diperiksa pada Rabu (01/02) mendatang bersamaan dengan pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq.
"Jadi disampaikan semua batal, jadi Munarman dan Bachtiar ditunda, dirapel bareng-bareng sama Habib Rizieq Minggu depan. Tanggal satu, nanti statemennya Kabid Humas ya," kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Fadli Widianto, Selasa (24/01).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan apa yang disampaikan Fadli. Alasan penundaannya berdasarkan keputusan penyidik. "Iya betul itu, ditunda ya," ujar Argo.
Seperti diketahui, Munarman dan Bachtiar Nasir dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi salah satu tersangka kasus dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved