Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan petinggi BP Migas dan Pertamina EP pada hari ini, Selasa (16/12). Mereka dimintai keterangan terkait penyidikan kasus suap kontrak perjanjian jual beli gas alam di Kabupaten Bangkalan.
Dalam agenda pemeriksaan yang dirilis KPK, Selasa (16/12), beberapa mantan petinggi Pertamina EP dijadwalkan diperiksa yakni, Tri Siwindono (eks Presdir Pertamina EP) dan Haposan Napitulu (eks Direktur).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Kepala BP Migas Kardaya Warnika, eks Kepala Divisi Pemasaran BP Migas Budi Indianto, Dirut PT Pembangkit Jawa Bali Samiudin, Manager Keuangan PT Pembangkit Jawa Bali Andiani Rinsia.
Dikatakan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, pemanggilan mantan petinggi Pertamina EP itu untuk mengkonfirmasi adanya dugaan penyelewengan kontrak dalam pengadaan gas alam di Bangkalan untuk keperluan PLTG.
KPK ingin mendalami ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus suap yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fuad Amin Imron itu.
“Iya kita sedang mendalami sejauh mana penyimpangannya. Misalnya kenapa kok tidak dibangun-bangun padahal sudah ada kontraknya tapi duitnya dibayar," kata Pandu.
Pandu mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan KPK, seharusnya pihak yang terlibat dalam kontrak pengadaan gas alam di Bangkalan membangun instalasi penyalur gas. Namun, pada kenyataannya hingga saat ini instalasi tak pernah dibangun, padahal semua sudah dibayar sejak kontrak disepakati pada tahun 2007.
“Justru itu yang kita dalami, kenapa duitnya diterima tapi tidak dibangun? Kalau uang diterima kan pasti masuk ke kas perusahaan. Itu yang kita dalami kenapa tidak dibangun-bangun, katanya investasinya terlalu besar," jelas Pandu.
Sekedar informasi, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yakni Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko. Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.
Fuad dan Rauf dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementera Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved