Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
“Tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti," terang Kepala Kajati DKI Jakarta Adi Toegarisman, Jumat (05/06).
Kamis (04/06) kemarin, Dahlan menjalani pemeriksaan selama 9 jam. Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Pieter Talaway. Hari ini, pun Dahlan kembali menjalani pemeriksaan yang berujung dengan penetapan status hukumnya.
Adi mengatakan bahwa Dahlan dicecar soal penganggaran tahun jamak dan juga sistem pembayaran dengan on set dalam proyek tersebut pada Kamis kemarin. "Tim penyidik mengajukan 44 pertanyaan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan kapasitasnya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Ada 2 hal pokok, berkaitan dengan penganggaran multiyears dan sistem pembayaran proyek ini dengan on set," kata Adi.
Adi belum menjelaskan secara detail pasal apa yang menjerat Dahlan. Termasuk bagaimana peran mantan menteri BUMN tersebut di kasus Gardu Induk PLN itu.Sekedar infromasi, dalam kasus ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka. Bahkan, 10 orang di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kesepuluh orang tersebut adalah Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa dan Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Kemudian Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa dan Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero); Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero); Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta; dan Ferdinand selaku Direktur PT HYM.
© Copyright 2024, All Rights Reserved