Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) M. Syakir (MSY) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada 2004-2005. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang dikenal dengan sebutan kasus Innospec ini.
“Suap terkait TEL Pertamina, KPK menemukan dua alat bukti untuk 1 orang tersangka yaitu MSY, Direktur PT SI Innospec perwakilan Indonesia," terang Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (05/10).
Sebelumnya KPK telah menjerat Direktur PT SI lainnya, Willy Sebastian Liem dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Willy yang dinilai terbukti menyuap Suroso. Syakir disangka turut bersama-sama Willy menyuap Suroso.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, Syakir dijerat dengan pasal penyuapan. Suroso sendiri saat ini sedang menunggu vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan tuntutan 7 tahun penjara.
“Yang bersangkut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," terang Yuyuk.
Suap diberikan Willy kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina berupa uang tunai US$190.000, fasilitas perjalanan ke London Inggris, dan fasilitas penginapan di Hotel May Fair Radisson Edwardian, London. Uang suap dimaksudkan agar Suroso selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina tetap membeli TEL pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel).
© Copyright 2024, All Rights Reserved