Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Kamis (03/05). Gamawan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 2011.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Gamawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom. Ia adalah mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri, dan menjadi tersangka sejak Maret 2016.
Saat masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri, Dudy diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Adapun, total kerugian negara yang diketahui dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.
Selain Dudy, KPK juga menetapkan mantan General Manager divisi Gedung PT Hutama karya Persero Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved