Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan seorang General Manager PT Hutama Karya sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangungan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Bukittinggi tahun anggaran 2011.
“Kedua tersangka tersebut adalah DJ selaku pejabat pembuat komitmen pusat adminitrasi keuangan dan pengelolaan aset Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 serta BRK selaku GM manager Divisi Gedung PT.Hutama Karya," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (02/03).
DJ adalah Dudy Jocom, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri. Sedangkan tersangka berinisial BRT adalah General Manager divisi Gedung PT Hutama Karya.
Penetapan kedua tersangka itu dilakukan setelah KPK melakukan penggeledahan di 4 lokasi pada Selasa kemarin. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mendapatkan sejumlah alat bukti berupa sejumlah dokumen dan hardisk.
“Penetapan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri," ujar Yuyuk
Berdasarkan hitungan sementara, atas kasus itu negara diduga mengalami kerugian sekira Rp34 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp125 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved