Komisi III DPR segera memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait kaburnya terpidana pembalakan liar dan pencucian uang Labora Sitorus.
Sebelumnya, Labora sempat melarikan diri dari kediamannya di Sorong, Papua, saat hendak dijemput petugas dari Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta, Jumat (04/03).
"Kami segera rapat pleno untuk menentukan jadwal pemanggilannya," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (07/02).
Menurut Bamsoet, kaburnya Labora merupakan kesalahan Kementerian Hukum dan HAM. Pdahal kepolisian sudah menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Namun, kinerja buruk Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham terus membuat Labora berulah. Meski Labora akhirnya menyerahkan diri pada Senin dini hari, menurut Bamsoet, perlu ada evaluasi terhadap Menkumham dan jajarannya.
"Ini 1.000 persen kesalahan Menkumham dan jadi tanggung jawab penuh Menkumham," kata Bamsoet.
Selama ini, Labora mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat agar dapat kembali ke rumahnya. Hal tersebut yang membuat Labora tak kunjung ditahan hingga menjadi terpidana 15 tahun penjara. Labora telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar pada 17 September 2014.
Labora terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp1,5 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved