Hari ini, Rabu (10/06), mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp32 miliar.
"Hari ini Dahlan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai mantan Menteri BUMN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Rabu siang.
Tony menjelaskan, kasus ini bermula ketika Dahlan sebagai Menteri BUMN memerintahkan kepada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung kegiatan KTT APEC di Bali tahun 2013. Jenis mobil listrik yang digunakan saat itu ada dua, yakni electric microbus dan electric executive bus.
Setelah kegiatan dilaksanakan, ke-16 mobil itu tidak bisa digunakan. Mobil tersebut kemudian dihibahkan ke lima universitas, yakni Universitas Brawijaya, ITB, Universitas Riau, UI dan UGM, meski tidak ada kerja sama.
Menurut Tony, penyelidikan atas kasus ini telah dimulai sejak Maret 2015. Hingga kini sudah ada beberapa pihak yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Kejagung masih belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
"Sudah ada 17 pihak yang dimintai keterangan. Saat ini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan," kata Tony.
Selain Dahlan, ada tiga orang lain yang akan dipanggil guna menjalani pemeriksaan hari ini, yakni Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN Santiaji Gunawan, mantan Direktur Utama BRI tahun 2013-2014 Sofyan Basir, dan mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved