Polda Metro Jaya tidak menahan pria berinisial AL yang ditangkap karena diduga berkaitan dengan teror penyiraman air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. AL dilepas, karena polisi tidak menemukan bukti yang merujuk ke AL sebagai pelaku teror tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada (barang bukti yang menghubungkan dengan AL)," terang Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/05).
Diterangkannya, sampai saat ini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi terus berupaya mengumpulkan informasi dari para saksi. Selain itu, polisi juga masih menelisik hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari identitas pelaku penyerangan.
“Kita masih berupaya, tetap. Baik berangkat dari TKP maupun dari informasi-informasi yang lain. Kemungkinan-kemungkinan yang lain bisa saja," terang Setyo.
Saat diperiksa penyidik, AL beralibi sedang berada di rumahnya saat peristiwa penyerangan Novel terjadi. Polisi pun telah mengecek kebenaran alibi tersebut dan hasilnya cocok.
"Dia tidak ada di tempat kejadian perkara. Kemudian dicek, kroscek dengan saksi-saksi yang di tempat dia berada, ternyata cocok," ujar Setyo.
Kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan terjadi hampir sebulan lalu, tepatnya Selasa (11/04). Novel disiram air keras saat selesai menunaikan salat subuh di Masjid Al-Ihsan yang berada di dekat kediamannya di kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan itu, kedua mata novel mengalami cedera. Ia saat ini tengah menjalani pengobatan di Singapura. Sampai saat ini, belum ada kejelasan tentang siapa pelaku teror terhadap Novel tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved