Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera mengesahkan Undang-undang (UU) Perampasan Aset.
Menurut KPK, pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, memperkuat sistem hukum, memulihkan kerugian negara, sekaligus mematuhi standar internasional.
"Dari perspektif nasional, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi, UU tersebut memungkinkan negara dapat menyita hasil kejahatan, termasuk aset-aset yang disembunyikan di luar negeri," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Selama ini pelaku korupsi sering kali menyembunyikan atau mentransfer aset mereka agar tidak bisa dijangkau otoritas hukum. Perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana akan menjadi alat yang kuat untuk memulihkan kekayaan negara.
"Alhasil, rampasan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara sebagai salah satu modal pembangunan nasional. Hal ini akan memberikan dampak langsung terhadap penguatan keuangan negara serta mendukung program-program sosial lainnya," jelas Tessa.
Sedangkan dari perspektif internasional, kata Tessa yang merupakan purnawirawan Polri ini, salah satu elemen penting dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Anti-Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah pengaturan mengenai perampasan dan pengembalian aset yang diperoleh secara tidak sah melalui korupsi.
"Dengan adanya UU Perampasan Aset, Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap implementasi UNCAC. Hal ini juga akan memperbaiki sistem penegakan hukum terkait kejahatan korupsi yang melibatkan aktor lintas negara, terutama dalam hal pemulihan aset," jelas Tessa.
Selain itu, Indonesia juga telah berkomitmen untuk memenuhi standar-standar internasional dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang diatur oleh Financial Action Task Force (FATF)
Di mana salah satu prasyarat utama untuk menjadi anggota penuh FATF adalah kemampuan negara dalam melakukan penyitaan dan perampasan aset dari tindak kejahatan, terutama terkait dengan pencucian uang dan korupsi.
Tessa mengatakan, pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset ini akan menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mematuhi standar FATF. Sehingga meningkatkan peluang untuk menjadi anggota penuh.
"Dengan demikian, UU Perampasan Aset juga akan memperkuat kredibilitas Indonesia di mata internasional, terutama dalam penegakan hukum dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)" kata Tessa.
Negara-negara yang memiliki UU dalam hal perampasan aset hasil kejahatan cenderung dipandang lebih kredibel dan memiliki kepercayaan lebih besar dalam hubungan internasional, baik dari segi ekonomi maupun hukum.
"Hal tersebut juga dapat memperkuat hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara yang memiliki kerangka hukum serupa," kata Tessa.
Selain itu, penerapan good governanace yang konsisten akan menciptakan kualitas layanan public yang excellent. Sehingga, dampak positifnya pun dapat langsung dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Masyarakat selanjutnya akan memberikan feedback positif dalam bentuk citra, persepsi, bahkan dukungan kepada pemerintah/negara, dalam konteks ini khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi. Di mana setiap tahun perspesi public tersebut diukur dengan standar internasional melalui pengukuran Corruption Perception Indexs (CPI). Sehingga, dengan kualitas good governance, peningkatan skor IPK adalah sebuah keniscayaan," pungkas Tessa. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved