Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pegawi Negeri Sipil (PNS) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wahyudi, hari ini, Kamis (05/06). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penanganan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 yang menyeret mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk HP," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Kamis (05/06).
Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak. Tindakannya dalam menangani keberatan pajak BCA diduga merugikan keuangan negara senilai Rp375 miliar.
Hingga saat ini KPK baru memeriksa pihak-pihak dari unsur Ditjen Pajak. Sedangkan pihak BCA belum ada yang dimintai keterangan.
Kasus ini bermula saat Direktorat PPH di Direktorat Jenderal Pajak saat itu, menangani kasus dugaan pengemplangan pajak. Direktorat PPH sempat menolak keberatan pajak yang diajukan BCA. Namun, belakangan, keputusan diambil alih Hadi Poernomo lewat nota dinas yang dikeluarkannya yang isinya menerima permohonan tersebut.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PT Bank BCA tahun 1999.
© Copyright 2024, All Rights Reserved