Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Sri Ilham Lubis, hari ini. Ia diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 yang menyeret mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.
“Benar ada panggilan untuk Sri Ilham Lubis diperiksa sebagai saksi untuk SDA," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers di Jakarta, Kamis (05/06).
Selain Ilham, KPK juga memanggil mantan Kepala Sub Direktorat Biaya Penyelenggaraan Haji, Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanaan Haji dan Umrah, Khazan Faozi dan Kepala Sub Direktorat Dokumen dan Perlengkapan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Suryo Panilih.
Para saksi, terang Priharsa, diperiksa karena dianggap mengetahui informasi soal penyelenggaraan haji 2012/2013 yang diduga dikorupsi.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka, yakni Suryadharma Ali, Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai menteri agama, Suryadharma diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan anggota DPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved