Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat cegah kepada pihak Imigrasi terhadap bos perusahaan properti Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Pencegaan ini dilakukan terkait penyidikan kasus kasus suap pembahasan Perda reklamasi pantai utara Jakarta.
"Iya benar ada pencegahan terhadap Sugianto Kusuma (sudah dicegah) sejak Jumat (1 April 2016) sampai 6 bulan ke depan," kata Pelaksana Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada pers, di Jakarta, Minggu (03/04).
KPK meminta pencegahan terhadap Aguan karena melihat adanya peran penting bos Agung Sedayu itu dalam kasus yang juga menjerat anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai tersangka. Perusahaan milik Aguan, menggarap proyek reklamasi salah satu pulau untuk anak usaha Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudera.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai tersangka. Ariesman diduga menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar untuk memuluskan pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang kini masih dibahas DPRD DKI Jakarta. Melalui pengacaranya, Ariesman mengakui telah menyuap politisi Gerindra itu.
Ariesman, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved