Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait pengusutan kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Rabu (15/10).
Mereka yang diperiksa sebagai saksi diantaranya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, hakim MK Maria Farida Indrati, dan mantan ketua KPU Lebak, Agus Sutisna.
Kepada pers, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, para saksi ini dimintai keterangan untuk tersangka, mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah.
Selain ketiganya, KPK juga memeriksa mantan anggota DPRD Lebak, Pepep Faisaludin, Aang Rasidi serta Bupati dan Wakil Bupati Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah dan mantan calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin, sebagai tersangka sebagai hasil pengembangan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.
Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Amir dan Kasmin merupakan calon Bupati Lebak yang dikalahkan oleh pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Penetapan KPU Lebak tersebut kemudian digugat pasangan ini ke MK. Mereka meminta agar KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk memuluskan niat itu, mereka diduga menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjadi Ketua MK. Terlibat dalam persekongkolan ini Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, dan adiknyam Tubagus Chaeri Wardana, dan pengacara Susi Tur Andayani
© Copyright 2024, All Rights Reserved