Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan detailing, engineering, design, pembangkit listrik tenaga air di Sungai Memberamo, Papua, pada tahun 2009-2010. KPK mensinyalir negara mengalami kerugian hingga Rp36 miliar dari proyek senilai Rp56 miliar.
"Setelah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu, penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup berkaitan dengan proyek itu, dan menyimpulkan BS sebagai tersangkam BS adalah Gubernur Papua periode 2006-2011 ," terang juru bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (05/08).
Bersama Barnabas, penyidik KPK menetapkan 2 tersangka lain, yaitu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua periode 2008-2011, Jannes Johan Karubaba dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.
KPK menduga PT KPIJ memiliki kedekatan dengan Barnabas. "Ada semacam inner circle antara perusahaan itu dengan tersangka BS," kata Johan.
Ketiga tersangka diduga melanggar pasal yang sama, yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana.
"Modusnya, kalau dilihat dari pasalnya ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara," terang Johan.
Johan menambahkan, dalam rangka penyelidikan kasus ini, penyidik KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan di Papua. "Kalau melihat locus delicty, sidang nanti kemungkinan akan digelar di Papua," tandas Johan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved