Sebuah tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu rumah di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, hari ini, Rabu (22/10). Rumah tersebut milik mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, yang menjadi tersangka kasus korupsi Detailing Enginering Design (DED) PLTA Memberamo.
"Terkait penyidikan TPK DED PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah milik BS di Bintaro," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers di Jakarta, Rabu (22/10).
Rumah tersebut berada di Jl Pinguin Sektor 3 Bintaro, Tangsel. Johan menyebut, tim penyidik berangkat tadi Rabu pagi dan sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung.
Sekedar informasi, Bernabas Suebu ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan Detailing Engineering Design pada PLTA di Sungai Mamberamo, Papua.
Selain Barnabas, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu JJK (Jannes Johan Karubaba) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua tahun 2008-2011, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusu Didi.
Tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun. KPK menengarai atas perbuatan ketiganya negara dirugikan sampai Rp 36 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved