Hari ini, Selasa (11/09), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Dirut PLN Eddie Widiono untuk memberikan kesaksian dalam kasus PLTU Tarahan. Dia diperiksa sebagai saksi bagi politisi PDI Perjuangan Emir Moeis.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/09).
Selain Eddie Widiono, KPK juga menjadwalkan untuk memeriksa Olivia Pinkan, mantan karyawan Bank Mutiara dan Nyoman Sukreni, karyawan Bank Mutiara. Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR dari PDIP Izedrik Emir Moeis menjadi tersangka
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, tersangka Emir diduga telah menerima suap terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Suap tersebut sebesar US$300.000 yang berasal dari PT Alstom Indonesia. Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Emir membantah menerima uang. Namun dia mengaku teman akrab dengan Eddie Widiono karena satu almamater di ITB.
© Copyright 2024, All Rights Reserved