Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 direktur dari PT Makara Mas, Tjahjanto Budisastro dan Dyah Ayu Anggraeni, hari ini, Rabu (04/09). Keduanya diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat di Universitas Indonesia.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," terang Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Selasa (04/09).
Keduanya diduga mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia Tafsir Nurhamid, tersangka kasus ini.
PT Makara merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan dan pemasangan instalasi IT perpustakaan UI tersebut. Dari proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp35 miliar. Selain kedua direktur tersebut, satu orang mantan pegawai PT Makara Mas bernama Imam Ghozali rencannya juga akan dimintai keterangan hari ini.
Tafsir selaku Wakil Rektor bidang SDM, Keuangan dan Administrasi, diduga menggelembungkan anggaran proyek yang menyebabkan negara merugi hingga miliaran rupiah. Sementara total nilai proyek IT Perpus ini mencapai Rp21 miliar.
Penyidik KPK menilai Tafsir melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selanjutnya, KPK akan terus mengembangkan kasus itu guna membidik dugaan keterlibatan pihak lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved