Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap hakim agung Andi Abu Ayyub, hari ini, Rabu (04/09). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi kasus pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. Abu Ayyub adalah salah seorang hakim yang menangani perkara ini.
“Ada panggilan untuk Andi Abu Ayyub Saleh, hakim agung sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Rabu (04/09).
Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk 2 tersangka kasus ini, yakni pengacara Mario C Bernardo dan staf diklat MA Djody Supratman.
Sekedar informasi, Ini adalah panggilan pertama bagi Andi Abu Ayyub. Kabarnya, penyidik hendak mengkonfirmasi mengenai adanya pernyataan saksi dan tersangka bahwa uang Rp78 juta dari Mario diperuntukkan untuk Andi Abu Ayyub.
Seperti diketahui, KPK menangkap Mario dan Djodi pada Kamis (25/07) dengan barang bukti uang Rp78 juta yang diakui oleh Djodi sebesar Rp50 juta sebagai pemberian Mario sedangkan Rp28 juta adalah uangnya sendiri. Uang Rp50 juta tersebut merupakan uang muka komitmen fee untuk pengurusan kasasi tersebut yang totalnya berjumlah Rp200 juta.
Setelah penggeledahan di rumah Djodi juga ditemukan Rp50 juta yang diduga juga diberikan Mario sehingga total pemberian uang adalah Rp128 juta.
Mario melalui pengacaranya Tommy Sihotang mengatakan ia hanya memberikan sumbangan sosial kepada Djodi sebesar Rp20 juta karena Mario pernah meminta beberapa informasi kasus kepada Djodi, misalnya apakah suatu kasus sudah putus atau belum karena laman MA itu lambat memperbarui perkembangan status.
Tommy juga menjelaskan bahwa Mario bukanlah pengacara yang mengurus perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito, namun ia mengakui bahwa ada orang yang merupakan lawan dari Hutomo pernah meminta konsultasi hukum ke kantor Hotma Sitompoel.
Putusan kasus Hutomo di tingkat pengadilan negeri adalah diputus bebas, sehingga jaksa pengadilan negeri mengajukan kasasi terhadap kasus tersebut. Perkara kasasi Hutomo ditangani oleh tiga hakim agung yaitu Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayub Saleh dan M. Zaharuddin Utama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved