Pengadilan Mesir, pada Selasa (03/09), menjatuhkan hukuman penjara kepada 52 aktivis Ikhwanul Muslimin, termasuk hukuman penjara seumur hidup terhadap 1 orang di antara mereka. Mereka didakwa menyerang militer Mesir, menyusul pembubaran paksa para demonstran pendukung Presiden terguling Mesir Muhammad Mursi pada 14 Agustus 2013 lalu.
Pengadilan Mesir menyebutkan 1 anggota Ikhwanul Muslimin dihukum seumur hidup, 48 divonis penjara 5 sampai 10 tahun, dan 3 lainnya divonis penjara antara 3 sampai 15 tahun. Pengadilan, juga membebaskan 12 terdakwa lainnya.
Mereka yang dijatuhi hukuman dituduh menembak dan menggunakan kekerasan terhadap tentara Mesir di kawasan Suez pada 14 Agustus 2013. Sebelumnya, Pengadilan Mesir juga sudah menjatuhkan vonis terhadap 26 terdakwa dari Ikhwanul Muslimin, untuk tuduhan menyerang tentara menggunakan bom molotov.
Pada 14 Agustus 2013 lalu, militer dan polisi Mesir membubarkan paksa aksi demonstrasi ribuan orang pendukung Mursi. Perkemahan para demonstran di Rabaa al Adawiya dan Nahda Square dirobohkan dengan buldoser dan dibakar. Sumber resmi menyebutkan lebih dari 500 orang tewas. Ini menjadikannya sebagai insiden paling berdarah dan terburuk dalam sejarah Mesir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved