Untuk keempat kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan. Ia dimintai keterangan terkait penyidikan kasus korupsi pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Teluk Jakarta.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, mengatakan, Aguan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka, anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi (MSN). “sebagai saksi untuk tersangka MSN,"
Aguan tiba di Kantor KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.30 WIB ditemani beberapa stafnya. Ia memilih tak berkomentar apapun saat dimintai komentarnya oleh wartawan, dan langsung masuk ke ruang tunggu pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Selain M Sanusi, dua lainnya yaitu Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.
Proses penanganan kasus Ariesman dan Trinanda telah masuk ke tahap penuntutan. Ariesman didakwa menyuap M Sanusi Rp2 miliar melalui perantara Trinanda.
Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved