Hari ini, Senin (11/04), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD DKl Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Prsetyo akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan, Prasetyo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD, Mohamad Sanusi. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Priharsa, Senin pagi.
Selain Prasetyo, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak DPRD lainnya. Mereka antara lain adalah M Taufik (Ketua Badan Legislasi DPRD), Ferrial Sofyan (Wakil Ketua DPRD), Merry Hotma (Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD), Mohamad Sangaji (anggota Badan Legislasi DPRD) serta Dameria Hutagalung (Kasubag Rancangan Perda DPRD).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Sanusi.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 31 Maret 2016 lalu. Penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Yakni, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja; Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi hingga Rp2 miliar. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved