Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Setijo Awibowo, hari ini, Jumat (09/02).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Setijo dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA). “Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ujarnya.
Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan mesin pesawat Airbus Garuda Indonesia dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce. Dia diduga menerima Rp20 miliar dalam kasus suap tersebut.
Selain Emirsyah, KPK juga telah menetapkan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia yang memberikan suap kepada Emirsyah.
Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari penyelidikan KPK, Emir menerima 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Ia juga menerima sejumlah barang senilai US$2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved