Jalan politik putra mahkota Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menuju kursi Wakil Presiden Indonesia akhirnya mulus.
Gibran sebelumnya mengalami hambatan dengan adanya upaya hukum PDIP yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Namun gugatan tersebut mentah. Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran proses penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Putusan ini sempat tertunda. PTUN seharusnya memutus perkara tersebut pada Kamis (10/10/2024).
Namun pada Kamis (24/10/2024), gugatan dugaan pelanggaran prosedur dengan meloloskan Gibran sebagai Cawapres sebagaimana tertuang dalam nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT diketuk palu dengan hasil ditolak.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000," bunyi putusan sebagaimana termuat dalam laman resmi SIPP PTUN Jakarta. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved