Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedirjo, Selasa (28/02). Ia dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pembelian badan pesawat dan mesin pesawat airbush SAS dari Roll Royce oleh PT Garuda Indonesia.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Soetikno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. "Hari ini diperiksa sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar) untuk mendalami keterangan terkait suap," kata Febri.
Soetikno juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Ia selaku Beneficial Owner Cannaught Internasinal Pte Ltd diduga kuat memberikan suap sebanyak 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar kepada mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Dalam kasus ini, penyidik juga akan memeriksa Senior Manager Engine management PT Garuda Indonesia, Azwar Anas dan mantan VP Aircraf Maintenance Management PT Garuda Indonesia, Batara Silaban.
© Copyright 2024, All Rights Reserved