Hari ini, Selasa (23/04), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan satu orang pensiunan PNS Polri terkait dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi di Markas Besar Polri.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Didik Purnomo)," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Empat anggota Polri yang dipanggil KPK tersebut adalah AKBP Wishnu Buddhaya, AKP Edith Yuswo Widodo, Kompol Setya Budi, dan Mantan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo Pudjo Sumarto. Selain empat orang tersebut, KPK juga memanggil pensiunan PNS Polri Suyatim.
Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini oleh penyidik KPK sejak Agustus 2012.
Sebelumnya, Didik sempat menyatakan ketidaktahuannya mengenai adanya pertemuan antara pihak Polri dengan DPR untuk membicarakan anggaran proyek simulator kendaraan roda dua dan empat tahun anggaran 2011-2012.
"Oh, nggak tahu. Itu di luar tugas saya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Didik usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (15/03).
KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS) sebagai tersangka pada tanggal 27 Juli 2012 lalu. Penyidik KPK menduga Djoko menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp90 miliar dan Rp100 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved