Hari ini, Jumat (04/07), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Artha Meris diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
"AMS diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di kantor KPK.
Priharsa menjelaskan pemeriksaan Meris dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus ini. KPK telah menahan Artha Meris sejak 24 Juni lalu di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK. Masa tahanan berlaku selama 20 hari pertama.
Kasus yang menjerat Artha Meris merupakan hasil pengembangan kasus Rudi Rubiandini. Sebelumnya pada pertengahan Mei lalu, KPK menjerat penyuap Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Selanjutnya Artha Meris ikut dijadikan tersangka kasus dugaan pemberian hadiah kepada Rudi.
Artha Meris diduga melanggar pasal 5 ayat1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Rudi diduga menerima US$522.500 dari Artha Meris Simbolon. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM.
Diketahui Meris berkali-kali menyerahkan uang kepada Rudi. Pada Februari 2013, Meris menyerahkan uang US$250.000 kepada Rudi melalui Deviardi. Selang beberapa bulan kemudian, Meris kembali menyerahkan uang US$22.500, US$200.000, dan US$50.000 secara bertahap kepada Rudi melalui Deviardi. Uang tersebut disimpan di safe deposit box milik Deviardi di CIMB Niaga. Deviardi melaporkan penerimaan uang kepada Rudi dan Rudi meminta agar uang tersebut disimpan dulu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved