Hari ini, Jumat (04/07), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. Dua tersangka itu adalah Bupati Biak Numfor Papua Yesaya Sombuk dan pengusaha Teddy Renyut.
"Mereka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK.
Sebelum, penyidik KPK menetapkan Bupati Biak sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek penanggulangan bencana pembuatan tanggul laut. Selain Yesaya. Selain itu, KPK juga menetapkan Teddy Renyut dari pihak swasta sebagai tersangka.
KPK menetapkan Yesaya dijadikan tersangka karena menerima uang dari Teddy. Kepada Yesaya, KPK menerapkan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara terhadap Teddy, selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun uang yang diterima Yesaya dari Teddy selaku penyuap sebesar 100.000 dolar Singapura terdiri dari 6 lembar 10.000 dolar Singapura dan 40 lembar 1.000 dolar Singapura.
Sebelumnya, pada Senin (16/06) lalu, penyidik KPK menangkap Bupati Biak di Hotel Akasia, Jakarta Pusat. Yesaya ditangkap bersama seorang pengusaha berinisial Teddy Renyut dan Yunus Saflembolo yang merupakan Kepala Dinas Penanggulangan Bencana di Kabupaten Biak. Selain ketiganya, KPK juga menggelandang dua supir dan seorang ajudan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved